Prioritaskan pelayanan kepada Masyarakat

Insiden Penembakan di Rumdin Kadiv Propam, Ini Aturan Penugasan Polisi 

Ilustrasi gelar pasukan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan tanda tanya. Diketahui, terjadi baku tembak antar-anak buah Irjen Ferdy Sambo, yakni Brigadir J yang merupakan sopir dan Bharada E, ajudan Kadiv Propam.Berangkat dari peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, ingatan kembali di Tahun 2014. Saat itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran nomor ST/429/IV/2014 tertanggal 28-04-2014.
Surat itu berisi aturan soal penugasan anggota Kepolisian. Salah satunya yang ditempatkan sebagai ajudan. Adalah Perwira Menengah (Pamen) setingkat Kapolres dilarang menggunakan ajudan dari anggota Kepolisian.Alasannya cukup masuk akal. Yakni, agar petugas Kepolisian yang ada dimaksimalkan untuk pelayanan ke masyarakat.


"Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadiin ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan," kata Komjen Badrodin Haiti kala itu, Selasa (29/4/2014).Menurut Badrodin, penggunaan ajudan itu bagi para kapolres atau jabatan setingkat kapolres tidak rasional. Bahkan Badrodin mengakui tidak ada aturan soal ajudan untuk pejabat-pejabat tersebut."Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Kapolres ndak usah. Kalau mau pakai sopir atau Spri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke Polres-Polsek ini diberdayakan untuk operasional," katanya.Wacana ini sebelumnya pernah disampaikan juga oleh mantan Wakapolri Komjen (purn) Pol Oegroseno yang menginginkan agar ajudan ditiadakan untuk para kapolres.(Net/Hen)

Isi Lengkap

Ada 5 poin yang disebutkan dalam surat itu, mulai dari tak ada lagi ajudan sampai soal jabatan bagi lulusan Akpol. Berikut 5 poin tersebut:

1. Tidak ada anggota Polri yang menjadi ajudan Kapolres dan ibu, anggota DPRD dan Sespri para Dir/Wadir dan Karo

2. Anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi digantikan dengan PNS

3. Anggota yang tidak bertugas pada Tupoksinya, supaya dikembalikan untuk laksanakan tugas sesuai Tupoksinya

4. Tidak ada Pama Polri dari Akpol berpangkat inspektur yang ditugaskan sebagai Kanit Regiden Lantas, upayakan bertugas di lapangan

5. Para perwira yang berebut ingin menjabat sebagai Kasat Lantas, agar diujicoba dahulu sebagai Kasat Binmas. Bila sebagai Kasat Binmas berprestasi dapat diberikan reward sebagai Kasat Lantas (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar